-->

Ads (728x90)


BINTAN, Infolingga.com
– Pemkab Bintan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan di tahun 2017 lalu telah memberhentikan 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 5 ASN lagi sedang dalam tahap proses.

" Tahun 2017 yang lalu , kita telah memberhentikan ASN sebanyak 5 orang dan 5 orang lainnya sedang dalam tahap proses, "kata Kepala Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan,  Irma Annisa seusai menghadiri Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2017 bersama Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dan Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM, Kamis siang (4/1/2018).

Ia mengatakan pemberhentian ke 5 ASN itu lantaran tidak disiplin bekerja sebagai abdi Negara.

Dirinya juga menegaskan agar seluruh Pegawai baik Tenaga Honorer maupun ASN setidaknya benar-benar dapat menjalankan kewajiban serta meningkatkan kinerja sebagai pelayan masyarakat dengan menghindari masalah-masalah kedisiplinan serta terlibat dalam kasus berat lainnya.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menanggapi bahwa beberapa kasus ASN yang telah dipecat hendaknya dapat menjadi perhatian, bagi seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan. Dimana para ASN maupun Honorer Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan hendaknya serius dalam menjalankan tugas-tugas Pemerintahan.

" Lakukanlah yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tahun 2018, mari kita tingkatkan lagi kinerja dalam bekerja.  Hindari dari permasalahan kedisiplinan pegawai , permasalahan narkoba, serta permasalahan berat lainnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan terus melakukan evaluasi terkait kinerja dan kedisiplinan para pegawai sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku " tutupnya.

(HMS)

Posting Komentar