-->

Ads (728x90)


BATAM, Infolingga.com –
Seorang saksi korban, Hermansyah mengaku berhasil melacak Hand phonenya merk Apple Iphone yang dicuri terdakwa Haji Hasan alias Haji Bin Ibrahim pada Kamis, (19/11/2017) lalu dengan menggunakan aplikasi yang ada di Apple iphone.

“Dari aplikasi yang ada di Apple Iphone itu kami melacak keberadaan HP saya di rumah terdakwa yakni di perumahan Puri Asri,” kata saksi korban Hermansyah kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hera Polosia Destiny SH bersama anggota majelis hakim Redite Iha Septina SH MH dan Iman Budi Putra SH MH saat memberi keterangan dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/1/2018).

Pada sidang Haji Hasan alias Haji Bin Ibrahim ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni : Hermansyah, Mawalti, Elvira, Niko dan Sabirin Laolo.

Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Haji Hasan mengaku mengambil Handphone saksi korban, Hermansyah pada Kamis malam (19/11/2017) lalu dengan memanjat ke lantai dua dan masuk melalui jendela dan mengambil Handphone korban  yang sedang dicas di ruang tamu rumah korban.

Saksi korban Hermansyah membenarkan bahwa sebelum tidur, Ia mencas Handphonenya di rumahnya di perumahan Permata Bandara. Saat ia terbangun pada pagi harinya ia tidak melihat lagi  handphone di meja tersebut. Bahkan istrinya, Mawalti juga tidak mengetahui dimana handphonenya itu berada.

“Saya kira Handphone saya itu dipindahkan oleh istri saya namun setelah saya tanya ia menyebutkan  tidak ada menyentuh apalagi memindahkan Handphone saya ,” jelas Hermansyah.

Kemudian putrinya, Elvira mengatakan akan mencoba melacak keberadaan dari handphonenya tersebut.

“Kami melacaknya dengan menggunakan Handphone saya yang mulia yang juga merk Apple Iphone dengan menggunakan aplikasi yang ada di handphone Apple Iphone ,”kata saksi Elvira.

Awalnya, lanjut Elvira, mereka melacak keberadaan handphone tersebut di rumahnya lalu berada di perumahan Bida Asri tempat terdakwa bekerja, kemudian di sekitar Legenda Malaka dan terakhir di rumah terdakwa di perumahan Puri Asri.

Menurut saksi Sabilin Laolo bahwa terdakwa pernah mendatangi ke counternya  meminta tolong untuk membuka handphone tersebut lantaran terkunci sehingga tidak dapat digunakan.

Lantaran sudah mengetahui keberadaan Handphone tersebut, kata hermansyah, ia bersama istri dan putirinya melaporkannya ke Mapolsek Kabil pada Jumat (20/1/2018).

Korban bersama anggota Polsek Kabil, Niko pada Jumat malam (20.1.2018) langsung melacak dan mendatangi rumah terdakwa di perumahan Puri Asri.

“Awalnya saat kami tanyai terdakwa tidak mengakui bahwa ia telah mencuri Handphone korban namun setelah kami periksa kamarnya dan menemukan handphone itu ada di kamarnya,  terdakwa baru mengakuinya itupun setelah kami tanya teman satu kamar terdakwa yang menjelaskan bahwa handphone itu milik terdakwa,” jelas saksi Niko.

Setelah terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mencuri handphone itu terdakwa langsung digelandang ke Mapolsek Kabil untuk pengembangan penyidikan.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda memeriksa keterangan saksi. ( IK)

Posting Komentar