-->

Ads (728x90)

Diduga Berbuat Mesum Dengan Istri Orang,  Seorang Oknum ASN Digrebek Polisi
Pasangan Sejoli Berinisial A dan SF yang Diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (11/3/2022) (Fhoto : Muhammad Ripai)

TANJUNGPINANG, Realitamedia.com- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas disalah satu Dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri berinisial A digrebek jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang lantaran diduga melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial SF yang merupakan istri orang di kamar kost-kostan di Jalan Pulau Pandan, gang Ibu Pangga, Batu 5 Kota Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan pada Jumat (11/3/2022) pihaknya mengamankan oknum ASN berinisial A bersama SF yang diduga melakukan perzinahan disalah satu rumah kost di Tanjungpinang.
 
“ Kasus ini terungkap atas laporan dari suami pelaku, yang menyebut istrinya diduga selingkuh dan melakukan perzinahan dengan seorang pria, oknum ASN Pemprov Kepri, “kata Awal Sya'ban saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsAppnya,  Sabtu, (12/3/2022) siang.

Setelah menerima laporan itu, katanya, pihaknya langsung bergegas ke lokasi yakni ke kamar kost yang merupakan tempat mereka berbuat zinah.

Setibanya di rumah kost tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, pemilik kost dan ketua pemuda setempat  untuk menyaksikan petugas mengamankan pasangan sejoli tersebut.

Dua pasangan sejoli itu kini sudah diamankan di Polres Tanjungpinang untuk dilakukan observasi dan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah tim masuk ke rumah kos pelaku, tim lalu melakukan observasi dengan memeriksa KTP dan kedua pelaku mengakui sudah bersetubuh sebanyak 1 kali di tempat tersebut. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tanjungpinang," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 bulan. (Pai)


Posting Komentar