-->

Ads (728x90)

Pelaku  inisial "DR" kasus pemerasan  dengan modus penyebaran video porno kepada korbannya. Foto. (Istimewa

Tanjungpinang, Realitamedia com
- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil amankan pelaku pemerasan dengan modus penyebaran video porno kepada korbannya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap saat di konfirmasi, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang dengan tuduhan pemerasan dengan  menyebarkan video syur dirinya dengan mantan suaminya. 

"Kita mendapat laporan dari korban bahwa dirinya menerima pesan di media sosial Instagram dan pesan Whatsap berisi video syur korban bersama mantan suami korban dengan tujuan akan menyebarluaskan video tersebut jika tidak memberikan uang sejumlah Rp.4000.000,' (Empat Juta Rupiah)," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang saat di konfirmasi melalui pesan Whatsap Rabu, (16/3/2022). 

Dikatakan Awal Sya'ban, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapat kan informasi dari masyarakat tentang keberadan Pelaku yang sedang berada disebuah Rumah kos yg berlamat di jalan Kepodang 2 Gg.Rawa Asri 3 Kota Tanjungpinang. Kemudian tim berhasil menangkap DR tanpa melakukan perlawanan. 

"Pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, sekira pukul 17.00 wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapat kan informasi dari masyarakat tentang keberadan Pelaku yang sedang berada di Jalan Kepodang 2 Gg.Rawa Asri 3. Selanjutnya, tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap DONI RADINATA. 

"Dari hasil introgasi awal oleh petugas, bahwa DONI RADINATA mengakui telah melakukan tindak pidana Penyebaran Pornografi dan atau Kesusilaan dan atau Pemerasan/Pengancaman. Selanjutnya, tim langsung membawa DONI RADINATA ke mako Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Posting Komentar