-->

Ads (728x90)

Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji (foto rmol.id)


JAKARTA, Badan Obat dan Pengawas Makanan (BPOM) seharusnya mendukung segala upaya untuk menemukan obat bagi pasien Covid-19. Temuan dari para ilmuwan patut diapresiasi dan didorong untuk dapat izin edar secara objektif tanpa harus menimbulkan polemik.

Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai, penelitian yang inovatif dan progresif atas uji temu obat virus corono harus lah dinilai sebagai prestasi kebanggaan anak bangsa dan negara. Temuan itu seperti dilakukan integrated state institution Universitas Airlangga (Unair) didukung bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI Angkatan Darat (TNI AD).

“Klaim menemukan obat corona tersebut merupakan hasil dari kombinasi sejumlah obat yang telah diuji dalam tiga tahap. Tim Unair, BIN dan TNI AD mengklaim 85 persen sampel yang diujicobakan dengan obat tersebut sembuh berdasarkan hasil tes PCR (polymerase chain reaction). Proses penyembuhan disebut berlangsung mulai dari 1-3 hari,” tutur Indriyanto, Jumat (21/8/2020).

Berkaitan dengan persoalan administratif perizinan tentang kombinasi obat Covid-19 tersebut, Indriyanto berpandangan, BPOM semestinya mengomunikasikan dengan persuasi terintegrasi dan koordinasi berimbang (soft integrated and balances coordinated) secara baik kepada Unair, TNI AD dan BIN.

Dalam konteksi ini, justru yang perlu dihindari yaitu pernyataan-pernyataan terbuka dan tidak edukatif yang dapat berdampak pada kerja sama lembaga penelitian. Unair harus diapresiasi karena telah berinisiatif menemukan obat dan melakukan evaluasi uji klinis.

Indriyanto juga mengingatkan agar BPOM tidak melakukan standar ganda dalam hal pemberian izin terkait obat Covid-19, termasuk izin kepada obat HerbaVid19, obat tradisional Covid-19 yang didaftarkan PT Satgas Lawan Covid-19 DPR, pabrik obat di Jakarta Utara.

Menurut guru besar ilmu hukum yang juga advokat ini, kekurangan-kekurangan persyaratan teknis administratif tentang alasan demografi, pola kesakitan/simtom, sampel uji klinis yang belum acak, sebaiknya juga dikomunikasikan dengan soft integrated and balances coordinated.

“Sehingga ke depan tetap menjaga kredibilitas lembaga pemohon izin dan pemberi izin serta tidak terkesan adanya vested interest atas stigma kewenangan kelembagaan BPOM,” ucapnya.

(inews.id)


Posting Komentar