![]() |
| Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK (Foto : Ist/Realitamedia.com) |
By Dian
BENGKULU, Realitamedia.com – Personel Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum anggota Polisi yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara meminta imbalan kepada tiga orang pelaku yang melakukan pencurian di area perkebunan.
Kedua oknum anggota polisi tersebut, berinisial Aiptu MR personil Polres Bengkulu Tengah, serta Brigpol MO personil Polsek Pagar Jati Polres Bengkulu Tengah.
Mereka diduga meminta imbalan kepada tiga orang pelaku pencurian tersebut, agar perkara tidak diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus untuk menebus tiga unit sepeda motor yang diamankan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK kepada sejumlah awak media mengatakan kedua oknum anggota Polisi tersebut, diamankan di area PT. Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Jumat (30/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
“ Kedua oknum anggota Polisi itu diamankan dalam upaya menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya.
Kombespol Ichsan Nur, S.IK dengan tegas mengatakan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri. Setiap anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku.
“ Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Kombespol Ichsan Nur, S.IK, Minggu (01/02/2026).
Adapun kronologis kejadian tersebut, katanya, bermula dari informasi yang diterima Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu terkait adanya dugaan permintaan uang oleh oknum anggota Polri yang sedang melaksanakan pengamanan di PT. Riau Angrinda Agung.
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Januari 2026, terjadi dugaan pencurian di area perkebunan tersebut yang melibatkan lima orang masyarakat. Dari lima orang tersebut, tiga orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua oknum anggota tersebut diduga meminta imbalan agar perkara tidak diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus untuk menebus tiga unit sepeda motor yang diamankan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol. Sugeng Pujihartono, S.E., M.H. menyampaikan bahwa kedua personel yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka terhadap kedua personel tersebut akan diberikan sanksip tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” katanya. (Dian)
Editor : Patar
.jpeg)

Posting Komentar