-->

Ads (728x90)

 


BATAM, Realitamedia.com – Pada Pilkada 2020 ini, KPU memperbolehkan pasangan calon (Paslon) beriklan sendiri di media massa cetak maupun elektronik, sehingga Paslon memiliki peluang besar meraup perhatian pemilih di luar pembatasan –pembatasan karena aturan protocol kesehatan penanganan Covid-19.

Pelonggaran iklan di media massa tersebut dilakukan  dilakukan melalui media daring karena banyaknya media online saat ini. Di sisi lain juga pelonggaran iklan kampanye di media massa melalui media cetak maupun elektronik sepanjang tetap ada batasan-batasannya. 

Komisioner KPU Kota Batam, Jernih Milyati Siregar saat ditemui di kantro KPU Kota Batam, Sekupang, Batam, Rabu (30/9/2020) mengatakan paslon dapat memasang iklan baik di media cetak dan elektronik seperti online dan televise mulai 14 hari sebelum hari H pencoblosan.

“ Paslon dapat memasang iklan baik di media social maupun di media massa dimulai 14 hari sebelum hari H pencoblosan,” katanya.

Jika masyarakat menemukan ada paslon yang melanggar aturan yang sudah ditentukan diharapkan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu.

Ia juga menyebutkan KPU Kota Batam telah melakukan road show dan mensosialisasikan ke masyarakat bahkan sebelum pandemic Covid-19 sudah melakukan sosialisasi dengan tatap muka ke masyarakat agar minat pemilih masyarakat tinggi pada Pilkada 2020 ini. 

Dikutip republika.co.id, pada Selasa (30/6/2020) Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan KPU akan merumuskan aturan yang menentukan batasan-batasan beriklan kampanye di media massa, baik dari sisi frekuensi maupun jumlah slot per hari. Sehingga, ketentuan kesetaraan kemampuan paslon dalam berkampanye tetap terjaga.

Pramono mengatakan, iklan kampanye di media massa perlu diatur lebih detail agar tidak terjadi paslon yang memiliki anggaran besar dapat jorjoran memasang iklan. Sedangkan tidak adil bagi paslon yang mempunyai anggaran terbatas yang tidak bisa banyak beriklan.

"Kita ingin membangun keseimbangan, dibuka peluang tetapi jangan sampai juga terlalu besar sehingga membuka ketimpangan," ujar Pramono.

Pramono menambahkan, segala bentuk metode kampanye akan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Jadi tidak boleh ada bentuk kampanye, baik iklan di media, rapat umum, alat peraga kampanye, tiga hari sebelum hari H pencoblosan.

Sebelumnya, Pramono mengungkapkan, KPU membatasi pelaksanaan metode kampanye yang mengakibatkan tatap muka antarpihak atau kerumunan massa. Misalnya, jumlah peserta kampanye tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu, KPU akan melarang para pendukung hadir dalam debat kandidat calon kepala daerah yang disiarkan melalui televisi. KPU meminta pendukung menonton dari rumah.

(Par/republika.co.id)


Posting Komentar