By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 12 orang pria dengan 9 laporan polisi, mereka diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika. Selain itu Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti narkotika yang diamankan dari beberapa tersangka dengan 6 laporan polisi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di lobby Polresta Barelang, pada Selasa (03/11/2026) mengatakan 12 orang tersangka tersebut diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang selama periode Oktober 2026.
Adapun 12 orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N als A (35), F als I (42), RA (33), NR (22), SH als R (28), dan RE als O (45).
Dari tangan 12 tersangka tersebut, kata Kapolresta, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa 51 bungkus atau paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, 6 bungkus atau paket ganja dengan berat netto 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan 90 pcs liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 255 gram/ml, terdiri dari 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus merek Wang Lai.
Berdasarkan estimasi nilai ekonomis peredaran gelap narkotika, keseluruhan barang bukti hasil pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp502.000.000, (lima ratus dua juta rupiah)
“ Dari barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil komitmen Polresta Barelang bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam serta dukungan dan peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kapolresta Barelang mengatakan atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana maksimal yang tercantum dalam ketentuan tersebut bervariasi, mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku, dengan nilai denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
Selain menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan 12 orang tersangka, Satresnarkoba Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari 6 laporan polisi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 16 bungkus atau paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi dengan berat netto 47,44 gram, serta 81 pcs liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 229,71 gram/ml.
“ 81 pcs liquid atau vape yang dimusnahkan itu, terdiri dari 17 bungkus merek Thugs dan 64 bungkus merek Wang Lai,” kata Kapolresta Barelang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
Ia menyampaikan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja secara maksimal tanpa dukungan dan kerja sama masyarakat.
Apabila mengetahui adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaannya, masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Melalui kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat.
Kapolresta Barelang berharap upaya bersama ini dapat menekan peredaran gelap narkotika, melindungi generasi muda, serta mewujudkan Kota Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara online selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Selain itu, masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika, karena dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya dan lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya.
Konferensi pers ini juga dihadiri unsur eksternal, yakni perwakilan Kepala BNN Kota Batam, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, Perwakilan Bea Cukai Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Pengadian Negeri Batam, Penasehat Hukum para Tersangka, Kepala BPOM Kota Batam atau yang mewakili. (ian)
Editor : Patar


Posting Komentar