-->

Ads (728x90)

Polsek Meral Berhasil Mengamankan Pelaku Pembobol Bengkel Lori Yang Merupakan Residivis
Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K, M.H saat memimpin konfersi pers tindak pidana pencurian di Mapolsek Meral, Jumat (23/9/2022) (Fhoto : James/Realitamedia.com) 


By James

KARIMUN, Realitamedia.com -Polsek Meral Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial H (41) alias Iwan, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu Velg Mitsubishi PS 100 Colt Diesel dan satu set isi transmisi persenelling Mitsubishi PS 100 Colt Diesel senilai Rp 6,2 juta,-
Barang tersebut dicurinya dari bengkel lori atau kendaraan roda 6 (R6) milik Sulardi alias Gendon di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kelurahan Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun pada Jumat (16/09/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K, M.H saat menggelar konfersi pers di wartawan di Mapolsek Meral, Jumat (23/9/2022) mengatakan mengetahui bengkelnya yang sekaligus digunakannya sebagai tempat tinggal dibongkar orang, saat ia baru pulang dari Tanjungpinang pada Minggu (18/9/2022) kemarin sekira pukul 19.15 WIB.

“ Begitu korban sampai di bengkelnya yang sekaligus dijadikannya tempat tinggalnya, ia melihat di teras rumahnya barang miliknya yang ditutupi jas hujan warna biru telah berantakan dan ada barang yang hilang berupa satu set isi transmisi persenelling Mitsubishi PS 100 Colt Diesel dan satu buah Velg Mitsubishi PS 100 Colt Diesel,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Aipda Jekson Marpaung dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung,

Pada esok harinya, Senin (19/9/2022), korban ke Mapolsek Meral untuk melaporkan musibah yang dialaminya dengan laporan polisi LP-B/12/IX/Kepri/Res Karimun/ SPK-Sek Meral. 

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Meral langsung ke rumah korban melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 08.30 WIB pihak Polsek Meral mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebut terduga pelaku pencurian sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun.

“ Menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, petugas Polsek Meral langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku dan mengamankannya ke Mapolsek Meral,” katanya.

Kepada petugas pelaku inisial H (41) mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di bengkel kendaraan R6 / lori milik Sulardi.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah Velg Mitsubishi PS 100 Colt Diesel dan satu set isi transmisi persenelling Mitsubishi PS 100 Colt Diesel.

Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku merupakan residivis dikasus yang sama, sudah empat kali dihukum penjara. 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” ujar AKP Brasta Pratama, S.I.K,MH

Ia juga menghimbau kepada rekan-rekan media, apabila menemukan tindak pidana khususnya pencurian agar dapat menginformasikan ke Mapolres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum.  (Mes)

Editor : Herry


 

Posting Komentar