-->

Ads (728x90)

Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjungbalai Karimun saat memberikan pelayanan pengurusan paspor. Selasa (16/8/2022). Foto  : Istimewa 

KARIMUN , Realitamedia com –
Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau terus berkomitmen dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Karimun. 

Khususnya, memberikan pelayanan dalam kepengurusan paspor yang sesuai dengan fungsi keimigrasian atau prosedur yang berlaku.

Hal tersebut menyusul jumlah permohonan paspor yang terus meningkat sejak dibukanya pelayaran internasional pada 19 Mei 2022 lalu.

Bentuk komitmen Imigrasi itu juga berdasarkan dengan 4 fungsi keimigrasian, yakni Pelayanan Masyarakat, Penegakkan Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat, ungkap Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Lutfi, SE, MM, Selasa (16/8/2022).

“Pelayanan kepada masyarakat tentunya sudah menjadi tugas seluruh insan imigrasi. Kami bekerja setulus hati tanpa ada meminta timbal balik,” ucapnya. 

Kantor Imigrasi Kelas II B TPI Tanjung Balai Karimun. 

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Lutfi menuturkan, biaya pembuatan paspor saat ini adalah sebesar Rp 350.000. Nilai tersebut sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang biayanya masuk ke negara.

Sehingga, setiap masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor akan melakukan pembayaran via online.

“Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar secara online dan pemohon dapat memilih hari dan tanggal secara langsung dan juga cara pembayaran,” katanya.

Lebih lanjut, kata Lutfi, masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi M-Paspor dapat memanfaatkan layanan walk-in Ramah HAM.

Layanan tersebut merupakan bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kepada mereka yang membutuhkan seperti Lansia, Ibu Hamil, Balita, Difabel, dan orang sakit.

“Mereka dapat langsung ke Kantor Imigrasi tanpa harus mendaftar pada Aplikasi M-Paspor,” ucap Lutfi.

Petugas Imigrasi Karimun saat memberikan pelayanan kepada Lansia, Ibu Hamil, Balita, Difabel, dan orang sakit 

Diketahui juga bahwa, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun telah mendapatkan 3 kali penghargaan Ramah HAM dari Kemenpan RB.

Lutfi menambahkan bahwa jika ada masyarakat yang kurang puas dengan pelayanan keimigrasian, dapat segera menghubungi atau mengakses Media Sosial Imigrasi Karimun atau datang langsung ke ruang Layanan Pengaduan di lantai 2 Ruang Tikkim Imigrasi Karimun.

“Kami akan terus berusaha memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, apalagi sebentar lagi akan memperingati Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM ke-77,” pungkasnya Lutfi. (jam )

Posting Komentar