-->

Ads (728x90)

Pelaku  mengenakan baju tahanan saat menggelar Konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur bertempat di Ruang Rapat Utama Mapolres Karimun, Rabu (3/8/2022). 

KARIIMUN, Realitamedia Com
. Oknum  guru di salah satu sekolah dasar negeri di  Kundur  Inisial K (47)  ini harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya . 

Kebanyakan korban guru tersebut  adalah anak laki-laki di bawah umur yang berjumlah 5 orang . Guru yang melakukan perbuatan tak senonoh itu  bahkan telah lama melakukan perbuatannya sejak tahun 2018 hingga 2022. 

Pelaku  mengenakan baju tahanan saat menggelar Konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur bertempat di Ruang Rapat Utama Mapolres Karimun, Rabu (3/8/2022). 

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menuturkan tersangka berinisial K tersebut di amankan karena mencabuli muribnya, dengan cara membujuk para korbanya   di berikan nilai tinggi, di ajak makan mie ayam dan di kasih uang jajan, ucapnya. 

"Terangka K ini, melakukannya di ruang UKS Sekolah, dengan modus memanggil muribnya ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk di terapi, selanjutnya tersangka pelaku mencabulinya dengan cara di jilat, ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku. 

Sementara itu tersangka K mengaku, dirinya melakukan perbuatan tersebut, karena dirinya pernah menjadi korban pencabulan saat usianya remaja.

"Saya tidak tahu juga kenapa seperti itu, tiba-tiba saya terapi, karena dulu saya perna menjadi korban pencabulan juga,ungkap K. 

Ia menjelaskan bahwa niat itu tidak ada, tapi entah bagai mana secara tiba-tiba bertindak seperti itu, setelah itu ada penyesalan juga dan tidak melakukan lagi. Pada tahun 2022 ini, saya bertanya pada diri saya sendiri kenapa itu terjadi lagi," ujar tersangka K yang masih betah hidup sendirian tanpa istri ini.

Terungkapnya kasus ini, karena salah seorang korban tersangka K ini  menceritakan kepada gurunya. Kemudian, guru tersebut memberitahukan kepada orang tua korban, selanjutnya orang tua korban melapor ke kantor polisi, sehingga tersangka K di amankan polisi

Atas perbuatanya tersangka K di jerat dwnga  pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4)  Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturanpemwrintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipenjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar. (jam) 

Posting Komentar