KARIMUN, Realitamedia com - Kepolisian Resor Karimun menyita satu kilogram sabu jaringan narkotika lapas Nusakambangan di salah satu Wisma di Karimun pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 23 :00 WIB.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH menyebutkan dari pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan satu tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka sebanyak 1032 gram, kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto dan
Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat menggelar konferensi pers pengungkapan sabu jaringan lapas Nusakambangan, Jumat (10/6/2022).
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan narkoba, karena dengan menyalah gunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan", tegas Kapolres.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menyatakan tersangka dapat di sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ).
"Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka sebanyak, sabu sebanyak 1032 gram Maka diperkirakan dari jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 3.096 jiwa s/d 4.128 jiwa manusia. ( Asumsi : 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang ), ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto. |
Sementara itu Kasatresnarkoba, AKP Elwin Kristanto menyampaikan bermula dari adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya team Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan 1 orang laki-laki inisial S (25 ) asal Tembilahan.
"Sabu tersebut disimpan di dalam tas pelaku setelah dilakukan penggeledahan oleh tim Satreskoba, ujarnya
Kasatresnarkoba, AKP Elwin Kristanto mengatakan dari hasil pengakuan tersangka Inisial S (25) , sabu seberat satu kilogram tersebut pesanan oleh seorang dari lapas Nusakambangan.
"Setelah kita telusuri, ternyata pelaku merupakan sebagai kurir atau tukang mikul sabu yang akan di bawa ke Guntung, Tembilahan.. Dimana tersangka S merupakan suruhan dari napi narkotika yang saat ini di tahan di lapas Nusakambangan, ungkap AKP Elwin Kristanto mengakhiri . (jam)
Posting Komentar