-->

Ads (728x90)

Foto : Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun Ipda Jordan Manurung memperlihatkan barang bukti sabu jaringan Lapas Nusakambangan . Foto:  (jam) 

KARIMUN, Realitamedia com  -
Kepolisian Resor Karimun menyita satu  kilogram sabu jaringan narkotika lapas Nusakambangan di salah satu Wisma  di Karimun pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 23 :00 WIB. 

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH menyebutkan dari pengungkapan itu,  Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan satu tersangka  berikut barang bukti narkotika jenis sabu. 

"Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka sebanyak 1032  gram, kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto dan

Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat menggelar konferensi pers pengungkapan sabu jaringan lapas Nusakambangan, Jumat (10/6/2022). 


Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano  juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan narkoba, karena dengan menyalah gunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan", tegas Kapolres. 

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menyatakan tersangka dapat di sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ).

"Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka  sebanyak, sabu sebanyak 1032 gram Maka diperkirakan dari jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 3.096  jiwa s/d 4.128  jiwa manusia.  ( Asumsi : 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang ), ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. 

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto. 

Sementara itu  Kasatresnarkoba, AKP Elwin Kristanto menyampaikan bermula dari adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya team Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan 1 orang laki-laki inisial S (25 ) asal Tembilahan. 

"Sabu tersebut disimpan di dalam tas pelaku setelah dilakukan penggeledahan oleh tim Satreskoba, ujarnya

Kasatresnarkoba, AKP Elwin Kristanto mengatakan dari  hasil pengakuan tersangka Inisial S  (25) , sabu seberat satu kilogram tersebut  pesanan oleh seorang dari lapas Nusakambangan. 

"Setelah kita telusuri, ternyata pelaku  merupakan sebagai kurir atau tukang mikul sabu yang akan di bawa ke Guntung, Tembilahan.. Dimana tersangka  S  merupakan suruhan  dari napi narkotika yang saat ini di tahan di lapas Nusakambangan, ungkap AKP Elwin Kristanto mengakhiri .  (jam) 

Posting Komentar