Petugas Karantina Karimun saat membuka satu persatu kemasan box dan mencatat berat keseluruhan daging yang . Foto : James Nababan.
KARIMUN, Realitamedia com - Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun menahan 690 kilogram daging babi asal Batam tanpa dokumen dari pelabuhan Tanjungbalai Karimun. Diduga potongan daging babi tersebut dijual di Tanjubalai Karimun.
Potongan daging babi tersebut didapati petugas pada saat melakukan pengawasan rutin di pelabuhan Tanjubalai Karimun.
Petugas memasukan kembali daging babi tersebut, selanjutnya disimpan di dalam lemari pendingin. |
Setelah selesai bongkar muatan terdapat 10 box di curigai petugas didalam box berisi daging karena luar kemasan.
"Hari ini kami memeriksa, dan untuk sementara barang tersebut kita titipkan di gudang pendingin yang berada di daerah Puakang guna proses lebih lanjut, kata petugas Karantina Kelas II Tanjungbalai Karimun, Ade Manik usai memeriksa keseluruhan box tersebut, Kamis (9/6/2022).
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui daging babi kurang lebih 960 kilogram berupa bentuk potongan dan dimasukkan dalam 10 kemasan box," ujarAde Manik.
Selain petugas Karantina Karimun, pemeriksaan daging babi tersebut dihadiri oleh petugas Bea Cukai |
Kemudian petugas membuka satu persatu kemasan box dan mencatat berat keseluruhan daging yang selanjutnya disimpan dalam lemari pendingin.
" Lebih jelasnya, nanti akan ada rilis secara resmi saat dilakukan pemusnahan, ungkap Ade Manik. (jam)
Posting Komentar