-->

Ads (728x90)

Puluhan Warga Poros Berkumpul untuk Mencegah Pihak PT KSP Melakukan Pengukuran di Lahan Pemukiman Mereka, Sabtu (23/4/2022) (Fhoto : James) .


KARIMUN, Realitamedia.com
– Puluhan warga Poros RT 02/RW 03 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing dan  RT 03 RW 03 Kampung Bukit Cincin, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun berkumpul untuk menolak kedatangan rombongan PT KSP bersama instansi terkait yang hendak melakukan pengukuran secara sepihak di lahan pemukiman mereka, Sabtu (23/4/2022).

Salah seorang ibu rumah tangga berinisial H saat ditemui media Realitamedia.com di lokasi tersebut mengatakan pihaknya berkumpul untuk menolak pengukuran yang akan dilakukan rombongan PT KSP.
Ia sempat melihat mobil rombongan PT KSP itu berhenti di lokasi, diantaranya mereka diduga ada pegawai BPN Kabupaten Karimun. Namun begitu melihat warga rombongan tersebut langsung pergi.

"Tujuan kami berkumpul disini untuk menghalangi pengukuran sepihak atau  orang-orang yang datang untuk menganggu atau mencaplok lahan ini. Kami akan selalu bersatu untuk mencegah siapa pun yang datang ,tapi jika mereka datangnya baik -baik tidak ada urusan tanah kami akan terima," ungkapnya.

Puluhan Warga Poros Berkumpul, untuk Mencegah Pihak PT KSP Melakukan Pengukuran di Lahan Pemukiman Mereka

Ia mengaku sudah tinggal dan berkebun di lahan itu bersama warga lainnya sejak tahun 1996 lalu dan anehnya jika memang lahan itu milik PT KSP mengapa tidak dari dulu melarang warga membangun pemukiman dan berkebun di lahan tersebut.

“ Kalau memang PT KSP memiliki surat HGU dan HGB mengapa tidak dari dulu dibangun dan mengapa mereka tidak melarang warga dari awal saat mulai menggarapnya dari tahun 1996 lalu,” katanya.

Ia mengaku sudah 4 tahun ini pihak PT KSP berusaha menggusur warga, bahkan ia bersama suami dan anak-anaknya pernah diusir oleh pihak PT KSP.

“ Kita keluar keringat pak membangun pondok untuk tempat tinggal, kadang kami tahankan tidak makan untuk mengumpulin uang agar bisa membeli kayu, seng dan bahan bangunan lainnya,” katanya dengan mimic wajah sedih.

Ia bersama warga mengharapkan Pemerintah bertindak tegas agar mencabut HGU dan HGB dari PT KSP lantaran sudah puluhan tahun mereka menelantarkan lahan tersebut dan masyarakat sudah puluhan tahun menguasai fisik lahan tersebut.

Puluhan Warga Poros Berkumpul, untuk Mencegah Pihak PT KSP Melakukan Pengukuran di Lahan Pemukiman Mereka

“ Kita tidak tahu HGB dan HGU, kita tahunya disini bercocok tanam, membangun, menempati, mengelola dan beranak pinak disini. Bukan cuma bercocok tanam disini, kita juga bercocok anak disini,” ucapnya.

Saat ini lahan tersebut digarap sebanyak 440 Kepala Keluarga (KK) dan 300 KK diantaranya ada yang tinggal dan bercocok tanam di lahan tersebut.

" Kami sangat heran mengapa pihak PT KSP selalu menunjukan HGB dan HGU kepada masyarakat, padahal Undang-Undang mengamanahkan kepada pihak pengusaha yang telah memiliki HGB dan HGU harus membangun lahan tersebut bukan menelantarkannya hingga bertahun-tahun ,” katanya.

Jika ditelantarkan sampai bertahun-tahun, katanya, lahan itu dapat dialokasikan kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut.
 
Hingga berita ini diunggah, belum diperoleh keterangan dari pihak PT KSP dan BPN Kabupaten Karimun,. Wartawan kami sedang berupaya untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Jam)


Posting Komentar