-->

Ads (728x90)

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kejari Karimun, Meilinda SH.MH dengan Direktur Utama, PT Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun, Yuwono SM, M. Mar. E tentang masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Foto /Istimewa

Karimun, Realitamedia com -
Tangani masalahan hukum, PT Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau  MoU ( Memorandum of Understanding ) dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Karimun tentang bantuan penanganan permasalahan hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Adapun Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan  tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak.  

Penandatangan nota kesepakatan perjanjian kerjasama dilakukan pada hari Kamis, (20/1/2022) di Aula Kejari Karimun, ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Meilinda SH.MH dengan Direktur Utama  PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun, Yuwono SM, M. Mar. E.  

Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Keuangan, Uza Bhariyantie, Direktur Operasional, Aprizal,, S. Ikom, Manager Operasional, Rio Romano Idola, Amd, Sekretaris Dirut, Purtini, S. IP 

Kemudian diikuti oleh perwakilan dari bagian hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Karimun, Raden , perwakilan dari bagian perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Putra serta diikuti pegawai Kejaksaan Negeri Karimun.


Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda SH.MH melalui Kasi Datun Kejari Karimun Dicky Saputra SH  menjelaskan, Kesepakatan bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan oleh PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun. 

"Yaitu bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya kepada PT Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan," ujar Kasi Datun Dicky  Saputra, SH dalam keterangan rilisnya kepada Realitamedia com , Kamis (20/1/2022)


Kasi Datun, Dicky Saputra SH menyebut tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap permasalahan hukum, khususnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

Bahwa kerjasama yang telah terjalin ini,  lanjut Dicky, diharapkan mampu menyelesaikan masalah bidang hukum dan perdata dan tata usaha negara agar lebih cepat dan tepat sasaran, serta dapat saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Konsultasi Hukum dan Tindakan Hukum lainya, katanya. 

"Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan dan pendampingan hukum yang baik bagi PT Karimun Karya Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun" sambungnya. 


Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karimun, Dicky Saputra SH menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karimun selaku jaksa pengacara negara bersedia memberikan pendampingan kepada pihak PT karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun. 

"Diharapkan semua pihak dapat mengedepankan komunikasi yang bak dalam penyelesaian untuk mencari solusi masalah khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga akan berdampak positif terhadap untuk PT Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Karimun,, ungkapnya. 

Kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer (Jam )

Posting Komentar