Musrin SH selaku kuasa hukum Gunandi kasus sengketa lahan di Sungai Raya. Foto/. Dok. Realitamedia com. |
Karimun, Realitamedia com - Pengadilan Negeri (PN) Karimun menggelar sidang perdata kasus sengketa lahan di Sungai Raya, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kali sidang beragendakan pembuktian dari lahan seluas 2.200 meter. Selasa (11/1/2022)
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Medi Batara dengan menghadirkan para pihak baik penggugat maupun tergugat, yang dihadiri masing-masing kuasa hukumnya.
Menurut Kuasa Hukum Kecamatan Meral dan Kelurahan Sungai Raya, DP Rosita SH, mengungkapkan bahwa disini saya mendampingi kecamatan dan kelurahan, kami hanya sebagai pemerintah melengkapi berkas yang ada pada kami yang asli kami bawa, ucapnya saat dimintai tanggapanya usai sidang.
" Tadi kita surat menyurat terkait dengan dokumen yang menyangkut nama pak Gunardi ada beberapa surat yang kita lampirkan SK CPl dan seporadik dan dari kecamatan dan kelurahan masing - masing ada 10 item itu diantaranya produk yang dikeluarkan kecamatan dan kelurahan", kata Rosita.
Kuasa Hukum Kecamatan Meral dan Kelurahan Sungai Raya, DP Rosita SH |
Dalam hal ini, DP Rosita SH menyatakan bahwa lahan tersebut teregister atas nama pak Gunandi dan itu sama persis apa yang dikeluarkan register kelurahan dan kecamatan mengeluarkan register nama ukuran, sepadan sama persis pihak kelurahan yang mengeluarkan.
" Kita memakai register Kelurahan Sungai Raya itu ada Grand itu dasar tahun 1929, Gran itu milik ahli waris dari penjual yang menjadi pemilik pak Gunardi", ujarnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Gunandi Musrin SH dari pemilik lahan menjelaskan hari ini menghadiri sidang pembuktian dari tergugat 9 dan 10 dalam hal ini pihak dari kecamatan Meral, dan kelurahan sungai raya.
" Untuk agenda berikut yaitu pembuktian dari kita pihak tergugat 1 sampai 7 hal ini klien kita kemudian ditambah pihak BPN juga melakukan bukti surat Minggu depan", jelasnya
Musrin menyebutkan dengan pembuktian dari tergugat 9, 10 tadi kita sangat mengapresiasi karena mereka menghadirkan bukti bukti terkait asal usul tanah, terkait jual beli kepada klien kita atas nama Gunandi hingga terbitnya SHM yang diterbitkan BPN.
" Saya kira tadi sangat transparansi, semua dibuka semua yang asli - asli yang ada berkas yang ada baik di kelurahan mau di kecamatan",sebutnya
Dalam kesempatan , Musrin selaku kuasa hukum Gunandi mengharapkan agar majelis dalam hal ini harus bijak dalam bukti bukti surat yang kami hadirkan seperti itu dan kami percaya majelis hakim idenpensi terjaga dan dalam hal ini dan itu yang kita sangat harapkan.(Jam )
Posting Komentar