-->

Ads (728x90)

Silahturahmi dan Permohonan Surat Keterangan Keberadaan Ormas Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karimun ke Kesbangpol Karimun. Sekretaris Kesbangpol Karimun, Remson Padang saat menerima berkas Permohonan Surat Keterangan Keberadaan Ormas dari pengurus Ormas DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karimun di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karimun. Senin, (18/10 /2021). F:(Realitamedia com /Jam) 

Karimun, Realitamedia com
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau menerima silaturahmi Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karimun Cabang Karimun , Senin (18/10/2021).

Turut hadir dalam silaturahmi Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten, Osmar. P. Hutajulu didampingi Sekretaris, Hanverson Purba, Wakil Sekretaris, Jarudin Sinaga, Bendahara, Jonson Manurung, beserta Penasehat DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karimun, D. Siahaan dan H. Sihotang. 

Dalam silahturahmi dan kunjuangnya, Ketua dan Pengurus DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karimun diterima langsung oleh Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Karimun, Remson Padang didampingi jajarnya di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karimun. 

Selanjutnya, Sekretaris Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karimun, Hanverson Purba memberikan pemaparan tentang Visi dan Misi, dan dilanjutkan dengan menyerahkan berkas Pemuda Batak Bersatu kepada bidang verifikasi Kesbangpol Kabupaten Karimun. 


Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Karimun, Remson Padang mengatakan bahwa tujuan dari silaturahmi Ormas Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karimun adalah untuk mendapatkan Surat Keterangan Keberadaan Ormas. 

Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan berdasarkan Surat Kemendagri Nomor : 220/3043/Polpum tanggal 14 Agustus 2017 perihal Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Pasca Diundangkannya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, menyatakan bahwa Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Dalam Negeri.

“DPC Pemuda Batak Bersatu Karimun memiliki visi untuk menggunakan segala kemampuan dan potensi diri sebagai bagian dari anak bangsa untuk memberikan yang terbaik bagi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu, bangsa dan negara. 


Sedangkan misinya adalah, Menggalang dan membina kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak dan tanggung jawab sebagai warga Negara dan sebagai warga masyarakat , Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh. Berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, juga ikut serta dalam mewujudkan pemerintahan baik, yang bertujuan meningkatkan wawasan dan Kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan, melalui pendidikan, seminar, penelitian, konsultasi dan control sosial, dan upaya lainnya demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang undang Dasar 1945, ” terang Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Karimun Remson Padang. 

“Ormas Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karimun ini sendiri masih tergolong ormas baru, dan silaturahmi ini merupakan keinginan mereka untuk bisa menjalin kerja sama dengan Pemerintah dalam menjalankan setiap kegiatannya,” imbuhnya.

Remson  berharap, ormas yang baru bisa menunjukkan eksistensinya atau kinerjanya di lingkungan masyarakat dan selalu melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dalam setiap melaksanakan berbagai kegiatan. (Jam). 

Posting Komentar