-->

Ads (728x90)

Kajati Kepri Hari Setiyono, SH, MH hadiri kegiatan pemusnahan Tiga unit kapal hasil tangkapan di Kabupaten Karimun, Selasa (14/9/2021). 

KARIMUN, Realitamedia com
– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Hari Setiyono hadiri kegiatan pemusnahan Tiga unit kapal hasil tangkapan di Kabupaten Karimun. Pemusnahan barang bukti kapal asal Vietnam tersebut dilakukan di Perairan Pulau Pengelapa, Kota Batam Selasa (13/9/2021). 

Kapal tangkapan berbendera Vietnam itu  merupakan barang rampasan dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjde).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono, SH, MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi berupa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 jo. Pasal 1 butir 6a KUHAP dan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pemusnahan 3 kapal asing tersebut dilaksanakan di perairan Pulau Pengalapa Kota Batam dihadiri Direktur Penanganan Pelanggaran pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI” jelasnya

Tiga unit kapal asal Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Pulau Pengalapa Kota Batam. Selasa (14/9/2021). 

Lebih lanjut, Kajati Kepri Hari Setiyono, SH, MH mengatakan bahwa, Tiga kapal asing yang dimusnahkan merupakan barang rampasan yang perkaranya ditangani penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karimun yang terdiri dari : Kapal KIA TG 9489 TS (atas nama LE VAN HOANG), kapal KIA KF 5152 TS (atas nama ZAW TUN dan kapal KIA JHF 4631 B (atas nama NG GEK KUAN).

” Pemusnahan kapal tersebut dilakukan dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan yang telah dilubangi dibeberapa titik sehingga tenggelam” terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengucapkan, terimakasih kepada jajaran Kejaksaan RI atas sinergitas dan komitmen bersama dalam upaya memberantas kejahatan illegal fishing di perairan Indonesia.

” Kami mendukung sepenuhnya pelaksanaan eksekusi ini karena merupakan sikap tegas pemerintah terhadaop tindakan pelaku illegal fishing di Indonesia” terangnya.


Dirjen PSDKP menjelaskan, pemusnahan Tiga unit kapal dilaksanakan bukan dengan cara diledakkan. Namun, dengan cara diberikan pemberat sehingga dapat tenggelam sampai dasar perairan, paparnya. 

"Dengan cara tersebut diharapkan dampak kerusakan lingkungan dapat diminimalisir," sambungnya. 

Dirjen PSDKP mengatakan, penenggelaman tanpa diledakkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan, pungkasnya. (Jam). 

Posting Komentar