-->

Ads (728x90)

Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Pradana Sasidhika. Foto. (Realitamedia com /Jam). 

KARIMUN, Realitamedia com
- Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam peningkatan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam rangka layanan urus Passport kolektif atau Eazy Passport. 

Kegiatan Layanan urus Passport atau EazyPassport didampingi oleh Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius. J. P. Siringo Ringo  bertempat di ruang sidang  Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (26/8/2021). 


Kepala Sub Seksi Izin Tinggal  Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Pradana Sasidhika menyampaikan bahwa  kunjungan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dalam rangka melakukan layanan urus Passport atau  Eazy Passport. 

" Pengadilan Negeri Karimun mengajukan layanan isi Passport atau EazyPassport. Dan, nantinya ini akan dilakukan kepada  instansi FKPD yang lainnya", katanya. 

Pradana Sasidhika mengatakan Layanan EazyPassport ini bertujuan untuk memudahkan instansi khususnya pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri  Karimun dalam hal pengurusan Paspor. 

"Jadi, Pemohon layanan Passport kolektif baik itu instansi FKPD ataupun masyarakat bisa mengajukan ke kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk mendapatkan pelayanan Passport kolektif, jelasnya. 


Pradana menjelaskan kegiatan ini sudah yang yang ke 3 kalinya, sebelummnya sudah dilakukan di PT Saipem, BNI dan Pengadilan Negeri Karimun,katanya. 

"Hari ini ada 28 orang Passportnya yang diterbitkan di PN Karimun dengan persyaratan yang sama, pungkasnya. 

Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. (Jam). 

Posting Komentar