-->

Ads (728x90)

Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Hakim hadirkan dua saksi Alex Eng aluas Chun Heng dan Jasmin alias Atak, di PN Karimun, 15/7/2021 lalu. 

KARIMUN, Realitamedia com
- Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE tiga terdakwa VC, HD dan EP digelar di Pengadilan Negari  Karimun, pada Kamis, (15/7/2021 ), lalu.

Pengadilan Negeri Karimun menghadirkan dua saksi  Alex Eng alias Cun Heng dan Jasmin alias Atak dipimpin langsung Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa, SH, MH, pada Kamis ( 15/7/2021 ), lalu.

Dipersidangan saksi pelapor Alex Eng alias Cun Heng merasa tidak terima atas perbuatan ketiga terdakwa yakni VC, HD dan Ep yang telah memposting dan mengshere pemberitaan tentang dirinya di medsos akun Face Book yang dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.

Dihadapan Hakim PN Tbk, Alex Eng menyebutkan ada pemberitaan disalah satu portal berita Online yang menyebutkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Karimun atas kasus pembunuhan Cikok dua puluh tahun silam.

" Namun, pemberitaan tersebut tidak benar dan telah diklarifikasi oleh media yang bersangkutan ", ungkap Alex Eng Alias Cun Heng.


Tidak hanya itu, sambung Cun Heng yang juga sebagai Ketua Apindo Karimun saat dipersidangan juga menyebutkan ada postingan dishere dimedsos yang menyebutkan bahwa dirinya ada main mata dengan Jaksa.

" Ini sangat menyakitkan hati. Dengan adanya pontingan di medsos tersebut saya dan keluarga merasa tidak nyaman dan sangat dirugikan . Dan ini semua  berdampak pada aktifitas kerja saya dan kepercayaan masyarakan  ", ungkap Alex Eng di depan hakim.

Terpisah, Kuasa Hukum ketiga terdakwa HD, VC dan EP melihat kasus ini diduga ada interpensi dalam penangan perkaranya.

Hal ini terlihat dari tahap penyidikan para terdakwa dikenakan hanya satu pasal yang disangkakan yaitu pasal  27 ayat 3, junto pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait dengan pencemaran nama baik.

Namun ketika sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan dan telah dinyatakan P21 ditambah lagi satu pasal yakni, pasal 51 ayat 2 junto pasal 36 UU ITE 

" Kalau kita lihat disini ada dugaan interpensi dalam penangan perkara ketiga terdakwa, sehingga ada upaya penahanan karena saat tahap penyidikan tidak ditahan  ", ungkap Eko Nurisman saat diwawancarai rekan media.

Ia menyebutkan, perbuatan yang dikatagorikan melanggar UU ITE seharusnya mengedepankan penyelesaian permasalahan secara persuasif, apa lagi pelaku sudah menyatakan permintaan maaf.

Berbicara menganai kasus pelanggaran UU ITE, menurutnya, penanganan dalam UU ITE sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh Menkominfo RI, Kapolri dan Jaksa Agung, dapat dilakukan dengan mengedepankan upaya restorative justice yang saat ini sedang dipilih solusinya untuk proses penyelesaian dalam perkara pidana terkait Pasal 27, 28, 29, 36 UU ITE.

" Sebenarnya, kalau kita telusuri UU ITE ini adalah pasal karet apa lagi saat ini sedang dalam proses revisi oleh pemerintah. Sehingga Menkominfo RI, Kapolri dan Jaksa Agung sendiripun juga mengeluarkan SKB bahwa terkait dengan perkara ITE harus mengedepankan cara persuasif atau restorative justice. sehingga tidak serta merta melakukan penegakan hukum secara formalistik, lebih lagi sudah ada permintaan maaf ",  terangnya.

Nurisman menjelaskan, perkara ini berawal dari postingan ketiga terdakwa yang memposting pemberitaan disalah satu portal media Online yang memuat tulisan bahwa salah seorang pengusaha di Karimun inisial Ch telah dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan. Dimana, postingan tersebut bukan inisiatif murni di bagikan oleh ketiga pelaku dari sumber portal media Online presnedia.id tersebut, melainkan postingan tersebut diambil dari akun facebook atas nama Roby Taslim.

" Selain ketiga orang terdakwa tersebut, masih banyak orang lain yang membagikan berita yang dimuat oleh presmedia.id tersebut, namun mengapa hanya ketiga terdakwa ini saja yang duduk di kursi  pesakitan ?", ungkap Kuasa Hukum ketiga terdakwa, penuh tanya.

Disampaikan Eko Nurisman, ketiga pelaku tidak ada bertujuan untuk menjelekkan seseorang atau orang lain. Akan tetapi ini hanya sebuah bentuk empati dan rasa simpati terhadap Roby Taslim yang menyuarakan hati kecilnya terhadap peristiwa pembunuhan yang menimpa ayahnya almarhum Taslim alias Cikok yang terjadi pada 2002 silam.

' Ketiga terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis, namun oleh saksi pelapor Sdr Alex Eng permintaan secara tertulis itu dianggap suatu penghinaan ", ucap Nurisman.

Awalnya perkara ini masih bisa diupayakan penyelesaiannya dengan mengedapankan jalan persuasif secara kekluargaan. Namun dalam faktanya, kasus ini terus digenjot agar sampai kemeja persidangan, Imbuhnya.

" Untuk meringankan para terdakwa, kita akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan juga saksi ahli bahasa yang dapat menerjemahkan dari sisi subtansi hukum terkait perbuatan mengeshere berita dari media Online tersebut apakah bisa dikatagorikan perbuatan pidana? ", pungkas Kuasa Hukum ketiga terdakwa.

Pantauan wartawan media ini di ruang sidang, pihak Kejakasan dan ketiga terdakwa mengikuti sidang langsung secara virtual melalui Video Confernc.

Sidang perkara pelanggaran UU ITE oleh ketiga terdakwa dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda masih menghadirkan saksi saksi.(Jam). 

Posting Komentar