-->

Ads (728x90)

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK menunjukan barang bukti pengungkapan kasus narkoba (Foto:Humas Polres Karimun /Jam). 

KARIMUN, Realitamedia com
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun Polda Kepri meringkus 16 orang tersangka yang terlibat dalam 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang, yang dilakukan sepanjang bulan 1 Juni  2021 hingga 12 Juli 2021. 

"Pengungkapan  11 kasus tindak pidana narkotika  tersebut terjadi sejak tanggal 1 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021 “, ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto SIK saat menggelar konferensi pers di Lobi Rupatama, Mapolres Karimun, Kamis (15/7/2021).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK menerangkan, 16 tersangka yang berhasil diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun tersebut berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES dan MAH

Para tersangka ditangkap di TKP berbeda beda di lima Kecamatan, yakni TKP Kecamatan Karimun 6 kasus dengan 7 orang tersangka, Kecamatan Tebing 2 kasus dengan 4 orang tersangka. 

Kemudian, di Kecamatan Meral Barat 1 kasus dengan 2 orang tersangka, Kecamatan Kundur 1 kasus 2 orang tersangka dan Kecamatan Kundur Utara Barat 1 kasus dengan 1 orang tersangka, tutur Kapolres. 

” Para tersangka ini semua laki laki dengan modus mengedarkan “, sambung  Adenan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto SIK saat menggelar konferensi pers, Kamis (15/7 /2021) 

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa barang bukti sebanyak 1.166,73 gram sabu yang disita bisa menyelematkan 3.500 sampai dengan 4.666 nyawa manusia.

“Asumsinya 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang,” ungkap AKBP Muhammad Adenan. 

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK berharap seluruh elemen masyarakat ikut memberantas peredaran barkoba di Wilayah Kabupaten Karimun.

” Mari bersama kita perangi peredaran narkoba di wilayah Karimun, jika ada informasi terkait narkoba segera laporkan kepada pihak penegak hukum,”terang Adenan. 

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2005  dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar.

Sumber Humas Polres Karimun (Rilis /Jam) 

Posting Komentar