-->

Ads (728x90)


KARIMUN Realitamedia, com
- Surat Edaran Nomor  : 300/SET-COVID-19/VII/SE-09/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun. 

Berdasarkan:

1. Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

2. Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

3. Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 539/SET-STC19/VII/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 536/SET?STC19/VII/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.


Memperhatikan:

1. Peningkatan intensitas penyebaran COVID-19 termasuk penyebaran varian virus SARS-Cov-2 baru yang terjadi diseluruh wilayah Indonesia sebagai upaya pencegahan khususnya di wilayah Kabupaten Karimun;

2. Peningkatan mobilitas masyarakat dari dan ke wilayah Kabupaten Karimun menggunakan moda transportasi umum yang berpotensi menimbulkan peningkatan penyebaran COVID-19;

Dalam Rangka mencegah dan memutus rantai Penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang di Kabupaten Karimun khususnya dan Provinsi Kepulauan Riau serta di seluruh Wilayah Indonesia. 


Bupati Karimun dengan ini mengeluarkan edaran untuk mempertegas kembali Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional sebagaimana berikut ini:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;

2. Penerapan Protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Orang dilakukan dengan mempedomani:

a. Wajib menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun langsung selama perajalanan dengan menggunakan moda transportasi umum;

d. Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi Individu yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan bagi yang bersangkutan;

3. Bagi Pelaku Perjalanan yang melaksanakan Perjalanan ke Wilayah Kabupaten Karimun diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama, bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter;

b. Menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dari Puskesmas/Fasilitas Kesehatan setempat (berlaku untuk semua umur);

c. Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan;

d. Menunjukkan Identitas diri dan mengisi e-HAC dengan benar dan jujur;

4.


Bagi Pelaku Perjalanan antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Karimun diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama, bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter;

b. Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan;

5. Bagi Pelaku Perjalanan yang melaksanakan perjalanan antar Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut:

i. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama) bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter;

ii. Melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dari Puskesmas/Fasilitas Kesehatan setempat (berlaku untuk semua umur);

iii. Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan;

iv. Mengisi e-HAC dengan benar dan jujur;

b. Menggunakan Moda Transportasi Udara:

i. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama) bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter;

ii. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negative Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (berlaku untuk semua umur);

iii. Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan;

iv. Mengisi e-HAC dengan benar dan jujur;

6.


Bagi Pelaku Perjalanan yang melaksanakan perjalanan antar Provinsi di wilayah Indonesia diwajibkan mengikuti peraturan dan ketentuan perjalanan orang yang berlaku pada wilayah tujuan.

7. Bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang akan melaksanakan perjalanan internasional masuk ke Wilayah Kabupaten Karimun baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi calon PPI dalam keadaan sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Kabupaten Karimun dan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya;

b. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan/bandar udara, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

c. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (dosis penuh);

d. Melengkapi diri dengan hasil negatif Tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan guna dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan dan/atau e-HAC Internasional Indonesia;

e. Melaksanakan tes RT-PCR pada saat kedatangan, serta melakukan karantina selama 8 (delapan) hari pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah (bagi WNI),serta dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) bagi WNA;

f. Melaksanakan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina;

g. Bagi PPI yang telah dinyatakan negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf f di atas, diperkenankan melanjutkan perjalanan, serta bagi PPI yang mendapatkan hasil positif diwajibkan menjalani karantina lanjutan untuk di tes kembali pada hari ke-4; serta

h. Dalam hal PPI WNI tidak dapat menunjukkan kartu/setifikat vaksin COVID-19 (dosis penuh) pada saat kedatangan, maka PPI wajib melaksanakan vaksinasi COVID-19 setelah mendapatkan hasil negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf f di tempat karantina, sebelum melakukan perjalanan ke tujuan lanjutan.

8. Ketentuan tambahan dalam rangka melakukan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum yaitu sebagai berikut:

a. Bagi kru/awak kapal penumpang, kapal barang dan pesawat udara yang memasuki wilayah Kabupaten Karimun wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

b. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten dan/atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak (random check) Rapid Test Antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum yang masuk kewilayah Kabupaten Karimun;

c. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten yang membidangi penanganan kesehatan dan/atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat agar dapat menyediakan fasilitas pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di kawasan Pelabuhan yang diperuntukkan bagi calon PPDN/PPDN yang melakukan perjalanan dalam negeri dan tidak bisa menunjukkan kartu/sertifikat Vaksin;

d. Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60% kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya;

e. Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan;

9.


Kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Otoritas Pengelola dan Penyelenggara Transportasi Umum serta Camat dan jajarannya agar mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam rangka melakukan:

a. Pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Posko Pengamanan Terpadu pada Pelabuhan Laut, Bandar Udara yang menjadi pintu keluar dan masuk dalam wilayah Kabupaten Karimun;

b. Melakukan identifikasi titik potensi kerumunan, pendisiplinan, penertiban dan pembubaran kerumunan secara langsung ditempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati yang berlaku, yang dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI-POLRI;

c. Melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

10. Kepada semua elemen pemangku kepentingan agar melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati ini dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang meliputi:

a. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Instansi/BUMN/BUMD kepada pegawai di lingkungannya;

b. RT/RW/Kepala Desa/Lurah/Camat kepada warga di lingkungannya;

c. Tokoh Pemuda/Pemuka Agama/Masyarakat kepada masyarakat umum;

d. Perusahaan/pemberi kerja pada sektor informal kepada pekerja/karyawannya;

e. Operator Kapal/Penyelenggara Transportasi Umum kepada Pelaku Perjalanan;

f. Media elektronik/cetak kepada masyarakat umum.

11. Edaran ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 s.d 22 Juli 2021, dan akan dievaluasi kembali berdasarkan edaran dari Gubernur Kepulauan Riau dan Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan kearifan lokal di Daerah.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. 

Atasperhatiannya diucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun

Pada tanggal 12 Juli 2021


BUPATI KARIMUN

D


r. H. AUNUR RAFIQ, S.Sos, M.Si


Sumber : Humas Pemkab Karimun (Jam

Posting Komentar